Friday, December 12, 2014

Harga Elpiji 12 Kg Naik Tahun 2015

Kenaikan harga tabung gas elpiji per 1 januari 2015 akan kembali diberlakukan oleh pemerintah dan pertamina. PT Pertamina (Persero) masih akan menyesuaikan dan menaikkan harga gas tabung 12 kilogram bertahap 2015-2016.

Penyebab alasan pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg ini alah satunya adalah karena pertamina harus memangkas kerugian yang ditanggung selama ini akibat menjual LPG di bawah harga keekonomian.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengatakan, saat ini Pertamina masih menunggu pemerintah terkait waktu dan besaran kenaikan. Namun berdasarkan kajian kenaikan bisa mencapai Rp 2.000 per Kg

Harga Elpiji Naik Tahun 2015

Besaran Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg Di Tahun 2015


PT Pertamina (Persero) akan kembali menaikkan harga jual gas elpiji nonsubsidi atau tabung kemasan 12 kilogram (kg) secara bertahap pada awal 2015 hingga 2016. Sementara, hingga akhir tahun ini Pertamina memastikan tidak akan ada kenaikan lagi.

"Tahun ini sudah dua kali naik, yaitu awal Januari dan 10 September 2014 yang lalu, jadi tahun ini tidak ada lagi kenaikan (harga elpiji). Baru akan naik (lagi) bertahap pada awal dan pertengahan tahun 2015 serta awal tahun 2016 dan sisanya setelah itu," kata Ali Mundakir selaku dari Vice President Corporate Communication Pertamina, di Jakarta seperti dilansir dari Republika.

Ali mengatakan, kenaikan harga elpiji tabung 12 kg secara bertahap ini menyesuaikan daya beli masyarakat hingga tercapai harga keekonomian atau bisa sepadan dengan biaya produksi elpiji pada 2016.

Menurut dia, penyebab kenaikan gas LPG 12 KG tersebut disebabkan biaya pokok elpiji sudah jauh di atas harga jual Pertamina kepada masyarakat.

"Tidak hanya komoditas elpiji, komoditas apa pun kalau kita beli harganya lebih mahal dari harga jual pasti merugi, sekarang harga pokok elpiji di kisaran Rp 11 ribu per kilogram belum termasuk biaya pengisian gas dan transportasi distribusi," katanya.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soejipto mengatakan kenaikan harga tersebut masih menunggu persetujuan dari pemerintah. "Dalam kajian kami ada opsi menaikan harga Rp 1.500 per kg dan Rp 2.000 per kg," kata Dwi di Jakarta, Jumat (12/12).

Dwi berharap pemerintah segera memberi keputusan terkait dua opsi yang diajukan oleh Pertamina. Dengan begitu kenaikan harga elpiji 12 kg bisa segera diumumkan. "Kami akan umumkan dalam waktu dekat. Tunggu saja," ujarnya.

Sementara itu Direktur Pertamina Ahmad Bambang menambahkan pihaknya sudah melayangkan permohonan kepada pemerintah agar mengizinkan untuk menaikkan harga elpiji 12 kg. "Kami sudah kirim surat untuk menaikkan harga elpiji 12 kg lagi. Rencananya kenaikan Januari 2015," jelasnya.

Besaran Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg Di Tahun 2015

Pada September kemarin Pertamina sudah menaikan harga gas elpiji 12 kg sebesar Rp 1.500 per kg. Pasca kenaikan harga di September itu maka elpiji 12 kg di tingkat agen dijual sebesar Rp 114.300 dari sebelumnya sebesar Rp 90.800 per tabung

Kenaikan harga dilakukan Pertamina guna menekan kerugian penyaluran elpiji 12 kg. Pertamina mengalami kerugian mencapai Rp 17 triliun untuk periode 2009 hingga 2013.

Skema kenaikan harga elpiji 12 kg ini juga sudah disampaikan dan disetujui oleh pemerintah melalui pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri BUMN.

"Untuk elpiji, kami sudah menyusun roadmap dan rencananya kami lakukan bertahap, yakni awal 2015, pertengahan 2015, awal 2016, dan sisanya benar-benar mencapai harga keekonomian di 2016," ungkap Ali.

Sesuai peta jalan (roadmap) yang sudah diserahkan ke pemerintah, Pertamina berencana menaikkan harga elpiji 12 kg sebesar Rp 1.500 per kg pada 1 Januari 2015.

Selanjutnya, harga elpiji dinaikkan Rp 1.500 per kg setiap enam bulan hingga keekonomian. Per 1 Juli 2015 naik Rp 1.500 per kg, 1 Januari 2016 naik Rp 1.500 per kg, dan 1 Juli 2016 naik Rp 1.500 per kg.

Setelah 1 Juli 2016, harga elpiji diperkirakan mencapai keekonomian.

Sehingga kemungkinan harga elpiji 12 kg naik Rp 1.500 sampai dengan Rp 2000 (2 ribu rupiah) per kg. Kita tunggu bersama pengumuman resmi naiknya harga gas elpiji 12 kg awal tahun 2015 ini.(Republika).

Tuesday, December 9, 2014

Inilah Video Anak SD Kritik Tayangan TV Lagu "TV, Jasamu Tiada…”

Heboh video lagu parodi anak SD mengkritik tayangan televisi dan pemerintah beredar di dunia maya. Lagu berjudul TV, Jasamu Tiada… di youtube dan hal ini menggambarkan anak Sekolah Dasar pun mempunyai perasaan akan berbagai macam tayangan televisi, sinetron yang kurang mendidik sehingga adanya vidio protes anak SD ini.

Video berdurasi 1 menit 19 detik itu merupakan iklan layanan masyarakat yang diunggah ke situs berbagi video Youtube dengan akun Remotivi.

Suguhan tayangan TV nasional saat ini sangat tidak mendidik. Banyaknya Tayangan TV sinetron yang sampai ke rumah-rumah sekedar untuk menaikkan rating program tersebut. Tayangan TV tidak lagi mengindahkan pendidikan moral anak bangsa lagi di era masa sekarang ini.

Bahkan belum lama ini beredar juga video heboh 3 santri yang dihukum cambuk di pesantren Jombang. Silakan membaca dan melihatnya pada informasi berikut ini : Heboh Video Santri Di Jombang Di Hukum Cambuk.

Inilah Video Anak SD Kritik Tayangan TV berjudul TV, Jasamu Tiada...

Video Siswa SD Nyanyi Lagu Parodi Kritik Tayangan Televisi


Tayangan program televisi kekinian, dinilai banyak kalangan justru tidak mendidik anak-anak maupun siswa sekolah secara baik. berikut informasi yang dilansir dari tribunnews.com.

Karenanya, tak heran acara bincang-bincang tanpa arah jelas dan penuh adegan tak baik, tayangan mistis, plus sinetron irasional tetap dipertahankan.

Kondisi tersebut, ternyata menuai keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk Remotivi lembaga studi dan pemantauan media khususnya televisi di Indonesia.

Remotivi, bersama Hivos, mengajak siswa SD untuk membuat satu video mengkritik kebijakan pemerintah yang membiarkan tayangan seperti itu di televisi.

Kondisi tersebut menuai keprihatinan dari berbagai macam pihak, termasuk para siswa-siswi SD ini. Mereka, bahkan membuat satu video mengkritik kebijakan pemerintah yang membiarkan tayangan seperti itu beredar di televisi-televisi kita.

Video yang diunggah ke Youtube tersebut berjudul, "TV, Jasamu Tiada....." Dalam video tersebut, terdapat sejumlah siswa-siswi SD menyanyikan lagu parodi "Jasamu Guru".

Lirik Lagu Parodi Anak Sekolah

Berikut isi lagu parodi plesetan yang dinyanyikan anak-anak sekolah dasar sebagai salah bentuk kritik atas banyaknya tayangan televisi sinetron yang tidak mendidik bagi anak-anak.

“Kita jadi bisa pacaran dan ciuman, karna siapa?
Kita jadi tau masalah artis cerai, karena siapa?

Kita bisa dandan dibimbing TV
Kita jadi lebay dibimbing TV

TV Pemerintah membuat gelap gulita
Jasamu tiada………..!

Gimana mau maju, nontonnya itu!”

Ini Video Anak SD nya yang mengkritik pemerintah dan Televisi

Sunday, December 7, 2014

Alasan Kurikulum 2013 Dihentikan Diganti Kurikulum KTSP Dan Dijalankan Terbatas

Penyebab dan alasan mendikbud Anies Baswedan menghentikan kurikulum 2013 serta juga kurikulum 2013 dijalankan secara terbatas dan dikembalikan lagi kepada kurikulum 2006 yang lebih dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikemukakan oleh Menteri pendidikan dan kebudayaan RI.

Anies Baswedan menghentikan penerapan Kurikulum 2013 untuk sekolah yang baru menerapkan satu semester. Sekolah-sekolah itu diminta kembali menggunakan Kurikulum 2006 atau dikenal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Keputusan Penghentian Kurikulum 2013 diambil mendikbud adalah berdasarkan pada rekomendasi tim evaluasi implementasi Kurikulum 2013 dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan. Keputusan nasib K-13 itu diambil setelah ia menerima laporan dari tim evaluasi kurikulum yang diketuai guru besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Suyanto.

Anies mengatakan, sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013.

Alasan Kurikulum 2013 Dihentikan Diganti Kurikulum KTSP Dan Dijalankan Terbatas

Kurikulum 2013 (K13) Dihentikan Dikembalikan Ke Kurikulum 2006 KTSP


Penghentian kurikulum ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendamping guru dan pelatihan kepala sekolah yang belum merata demikian dikemukakan oleh Anies seperti yang dikutip dari MetroTV.

Menurut Anies, pendidikan Indonesia menghadapi masalah yang tidak sederhana karena Kurikulum 2013 diproses secara amat cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk dilaksanakan di seluruh Indonesia sebelum kurikulum tersebut pernah dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh.

Anak-anak, guru dan orang tua yang akhirnya harus menghadapi konsekuensi atas ketergesa-gesaan penerapan Kurikulum 2013. Anies menegaskan yang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini adalah kepentingan anak-anak Indonesia.

Anies mengelak keputusannya merupakan bentuk kompromi untuk menjembatani pihak yang pro dan kontra atas implementasi K-13 itu. Keputusan kembali menjalankan K-13 secara terbatas ini murni diambil untuk kepentingan siswa.

Anies mengatakan dengan data statistik dimana ada 70 persen lebih sekolah yang tidak mengejar standar pelayanan minimal pendidikan, memang kesulitan menjalankan K-13 secara serentak.

Dia berharap nantinya sudah ada keputusan tentang kriteria kesiapan sekolah yang menjalankan Kurikulum 2013 dan kriteria sekolah yang kembali ke KTSP itu. Sehingga dalam waktu dekat bisa ditetapkan sekolah mana saja yang menjalankan K-13.

Sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester tidak akan menerapkan Kurikulum 2013 lagi. Saya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menetapkan satu semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015," kata Anies yang dikutip dari detik.com.

Mendikbud Putuskan Hentikan Kurikulum 2013

Mendikbud Putuskan Hentikan Kurikulum 2013


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013. Sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester tidak akan menerapkan Kurikulum 2013 lagi.

"Saya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menetapkan satu semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015," kata Anies.

Sementara itu bagi sekolah-sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 sejak tahun pelajaran 2013/2014, diharapkan tetap menerapkan Kurikulum 2013. Sekolah-sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester ini dijadikan sebagai sekolah pengembangan dan percontohan implementasi Kurikulum 2013.

Kemendikbud akan mengganti menghapus Kurikulum 2013 (K13) dengan Kurikulum Nasional. Rencana penghapusan K13 menjadi Kurikulum Nasional ini akan mulai dilaksanakan dan berlaku di tahun 2018.

Mendikbud Anies Baswedan berencana meluncurkan kurikulum bernama Kurikulum Nasional. Mendikbud sebelumnya, Mohammad Nuh membuat Kurikulum 2013 (K-13).

Informasi yang berkembang di internal Kemendikbud kian santer. Namanya hanya Kurikulum Nasional begitu saja. Tidak ada embel-embel tahunnya. Dengan adanya Kurikulum Nasional ini, maka K-13 bakal dikupas menjadi tiga bagian atau jenis.

Baca informasi tentang : Tahun 2018 Kurikulum Nasional Menggantikan Kurikulum 2013 dan KTSP

Mendikbud menginstruksikan sekolah-sekolah itu agar kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Anies menegaskan bahwa berbagai konsep di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006.

Saturday, December 6, 2014

Heboh Video Santri Di Jombang Di Hukum Cambuk

Video 3 santri pondok pesantren di Jombang dihukum 35 kali cambukan beredar di dunia maya dan media sosial. video berdurasi 5 menit 21 detik berisi kekerasan terhadap santri beredar di Jombang.

Dalam video tersebut, terdapat tiga orang santri yang diikat di pohon dengan mata tertutup. Selanjutnya, seorang berpeci dengan membawa kayu memukuli santri tersebut hingga 35 kali pukulan.

Ironisnya, aksi ekstrim tersebut dilakukan di depan para santri. Demikian informasi yang dikutip dari beritajatim.com.

Setiap santri yang diikat di pohon tersebut mendapat total 35 kali pukulan. Ironisnya, tindakan tak lazim itu dilakukan di depan puluhan santri lainnya. Lokasi penganiayaan itu diduga di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jombang.

Heboh Video Santri Di Jombang Di Hukum Cambuk

Kronologi Dan Penyebab Hukum Cambuk Santri Pondok Pesantren Di Jombang


Berikut ini adalah krolonogi kejadian pencambukan santri pesantren di Jombang seperti yang dikutip dari media tribunnews.com.

Video berdurasi 5 menit 21 detik dengan format 3gp itu itu sendiri tampak sejumlah orang yang diduga pengurus pondok pesantren mengikat tiga orang santri di sebuah pohon dengan kondisi mata ditutup.

Selanjutnya, beberapa orang yang lebih senior dengan rotan memukuli santri tersebut secara bergiliran. Setiap santri yang diikat di pohon tersebut mendapat total 35 kali pukulan.

Salah seorang berpeci berbicara di depan puluhan santri, memerintahkan beberapa santri mencambuki tiga santri yang terikat tersebut dengan menggunakan dua buah rotan. Satu per satu dari beberapa santri mendekati ketiga santri yang terikat di pohon.

Sembari mengucapkan kalimat ‘bismillahi Allah Akbar’, mereka dengan semagat memukulkan dua batang rotan itu ke punggung tiga santri yang terikat.

Masing-masing santri mengayunkan lima kali pukulan. "Prosesi pencabukan santri" baru dihentikan ketika masing-masing santri yang terikat di pohon itu sudah dicambuk 35 kali.

Penyebab dan alasan kenapa 3 santri tersebut dihukum cambuk oleh santri senior masih dalam proses penyelidikan polisi Polres Jombang sampai saat ini.

Rekaman Isi Video Santri Dicambuk


Video tersebut menyebar dari telepon selular (ponsel) ke ponsel milik warga sejak sekitar tiga hari lalu. Beberapa anggota Komisi D DPRD Jombang bahkan juga sudah mendapat video tersebut.

Ketua Ketua Komisi D DPRD Jombang, Mulyani Puspita Dewi, yang sudah menyaksikan video tersebut, menyatakan hasil penelusuran pihaknya, kuat dugaan lokasi pesantren tersebut di Kabupaten Jombang.

Terhadap isi video, Dewi tegas menyatakan sangat menyayangkan terjadinya tindak kekerasan terhadap santri yang diduga melakukan pelanggaran aturan internal tersebut.

Rekaman Isi Video Santri Dicambuk
Ketua Komisi D DPRD Jombang Mulyani Puspita Dewi (dua dari kanan) bersama tiga anggota Komisi D menyaksikan video santri dicambuk di ponsel. (tribunnews.com)

“Jika melihat videonya, perbuatan (kekerasan) yang tidak baik. Jika pemukulan itu merupakan hukuman untuk menimbulkan efek jera, bisa dalam bentuk lain, misalnya mengepel lantai,” kata Dewi, Sabtu (06/12/2014).

Lebih lanjut Dewi menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk menindaklanjuti kasus ini, karena berdasarkan penelusuran anggota Komisi D, itu terjadi di sebuah pondok pesantren di Jombang. Dewi berharap polisi mengusut tuntas kasus ini.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jombang yang mengaku menemukan video tersebut mengecam keras. Awak legislator daerah ini menduga video kekerasan itu berasal dari salah satu ponpes di Kecamatan Diwek, Jombang.

"Pengakuan pihak pondok, video itu rekaman 2011. Tapi bagi Komisi D, rekaman tahun 2011 atau 2014, tetap harus diusut, karena ada faktanya. Saya juga minta apakah pesantren tersebut sudah ada legitimasinya secara formal atau belum," kata wakil rakyat dari Partai Demokrat tersebut sebagaimana dilansir TribunNews.

Mulyani Puspita Dewi berani menduga kuat video tersebut berasal dari salah satu pesantren di Jombang, karena ada konstituen dari salah satu anggota Komisi D memastikan peristiwa itu berlokasi di pondok bersangkutan.

Namun demikian, Dewi belum berani memastikan 100 persen pondok mana yang menerapkan hukum cambuk bagi santrinya itu.

"Karena selain masih menunggu laporan lanjutan dari masyarakat, juga lebih merupakan wilayah polisi" ungkap Dewi, didampingi 3 anggota Komisi D lainnya.

Untuk melihat videonya rekan-rekan bisa melihatnya di link berikut ini : [Video Tiga Santri Pondok Dihukum Cambuk]

Thursday, December 4, 2014

Instruksi Presiden Jokowi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Pencuri Ikan

Presiden Jokowi telah memerintahkan menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) untuk mengeksekusi penenggelaman tiga kapal asing asal Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal tangkap nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia tak lagi bisa diprotes karena hal ini adalah merupakan bagian dari bentuk peneguhan kedaulatan Indonesia.

Kapal-kapal berbendera asing tidak bisa lagi seenaknya mencuri ikan di perairan Indonesia. TNI Angkatan Laut (AL) mulai melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan.

Instruksi Presiden Jokowi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Pencuri Ikan

Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan Di Perairan Indonesia


Seperti informasi yang dilansir dari media setkab go id bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menjalankan kebijakan terkait dengan menenggelamkan kapal berbendera asing yang masih mencuri dan mengambil ikan di Indonesia tanpa ijin.

Menurut Kepala Negara, pesan dari penenggelaman ini adalah Indonesia tidak main-main dalam tindakan tegas Illegal Fishing. “Kita harus mengamankan lautan kita dari penjarahan pihak asing,” tegasnya.

Presiden Jokowi melanjutkan pesannya melalui fanpage facebooknya, bahwa di darat, di laut, dan di udara wilayah Indonesia adalah kedaulatan Republik Indonesia. Karena itu, tiap jengkal wilayah-nya adalah kehormatan bangsa ini.

“Seperti peribahasa Jawa yang kerap diucapkan Bung Karno soal kedaulatan bangsa ini : “Sadumuk Bathuk Sanyari Bumi Ditohi Pati”, sejengkal wilayah dibela dengan taruhan nyawa karena itulah kehormatan kita,” tutur Jokowi.

Presiden mengingatkan, bahwa bangsa ini lahir dari sikap patria, sikap mencintai tanah air, mencintai Indonesia tanpa syarat. “Cinta itulah yang kemudian menjadi kewajiban bangsa ini menjaga Indonesia di hari ini untuk masa depan yang lebih jaya dan terhormat,” tukasnya.

Kapal Nelayan Vietnam Ditenggelamkan

Kapal Nelayan Vietnam Ditenggelamkan


Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Manahan Simorangkir menjelaskan, penenggelaman kapal tersebut sebagai bentuk konsistensi dan ketegasan TNI AL‎. Tiga kapal itu telah dipastikan tidak memiliki surat izin usaha penangkapan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

Rencananya, Hari Sabtu tanggal 6-12-2014, TNI AL akan menenggelamkan tiga kapal yang terbukti mencuri ikan di perairan Laut Natuna, Riau. Tiga kapal itu sudah dipastikan sebagai milik warga Vietnam.

Terkait dengan perintah menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di tanah air itu, 2 (dua) kapal patroli TNI AL KRI Barakuda-633 dan KRI Todak-631 telah tiba di Pulau Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12) pagi.

“Kita nanti akan tenggelamkan. Itu 3 kapal ikan milik Vietnam,” kata Komandan KRI Barakuda-633 Mayor Laut (P) Saryanto.

Saryanto kemudian menunjukkan 3 kapal milik Vietnam yang berjarak 1.000 yard atau kurang lebih 800 meter dari KRI Barakuda-633. Kapal-kapal itu katanya kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia.

Ketiga kapal milik Vietnam yang ditenggelamkan itu adalah:
  1. KG 90433. ATS 005 dengan Nahkoda Van Thanh Son. ABK 2 orang dan bermuatan ikan.
  2. KG 94366 TS. ATS 006 dengan Nahkoda Nguyen Duy, ABK 23 orang seluruhnya WNA.
  3. KG 94266 TS. ATS 012 dengan Nahkoda Nguyen Duc Van, dengan ABK 20 orang WNA, dan bermuatan ikan.
Menurut Saryanto, nantinya KRI Barakuda-633 akan merapat ke 3 kapal Vietnam itu dengan sekoci, untuk mengamankan nahkoda dan para ABK-nya. Setelah itu kemudian meledakkannya.

Aturan Internasional Menenggelamkan Kapal Berbendera Asing


penenggelaman dan pembakaran kapal tetap dilakukan dengan memenuhi aturan internasional. Yakni, anak buah kapal diselamatkan, menginventarisis‎ perlengkapan dan peralatan kapal, pendokumentasian, serta ikan disihkan sebagai bukti dan membuat berita acara. ”Kami tentu tidak asal dalam penenggelaman kapal ini,” paparnya.

Sebenarnya, TNI AL sudah beberapa kali menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan. Misalnya, pada Januari 2003 TNI AL membuat karam empat kapal Filipina di perairan Sulawesi.

Empat kapal itu ditenggelamkan KRI Untung Suropati 872. ”Pemerintah Filipina sempat memprotes penenggelaman itu, tapi TNI AL bergeming karena sesuai prosedur,” ujarnya.

Pada tahun yang sama, ‎TNI AL juga menenggelamkan kapal Anambas berbendera Thailand yang mencuri ikan di perairan Kepulauan Anambas, Riau. ”Ada protes juga dari perdana menteri Thailand saat itu, Thaksin Shinawatra.

Dia menyebut penindakan pemerintah Indonesia berlebihan. Tapi, akhirnya PM itu memahami apa yang dilakukan Indonesia,” tuturnya.

Tuesday, December 2, 2014

Bahaya Akibat Penyalahgunaan Narkoba Bagi Kesehatan Dan Remaja

Penyalahgunaan dan bahaya narkotika narkoba di kalangan muda dan remaja tidak dipungkiri masih banyak di lingkungan sekitar kita. Karena memang dampak akibat narkoba bagi kesehatan dan masa depan memang tidaklah sedikit. Akan banyak yang dikorbankan oleh karena penyalahgunaan narkotika semacam ini.

Menurut WHO yang dimaksud dengan pengertian definisi narkoba ini adalah suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan mempengaruhi fungsi fisik dan atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen).

Sedangkan berdasarkan pada Undang-Undang No 27/1997 yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat-obatan yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun sistematis, yang dapat menurunkan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Bahaya Akibat Penyalahgunaan Narkoba Bagi Kesehatan Dan Remaja

Jenis Macam Narkotika


Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan Pemerintah Indonesia khususnya dalam hal ini adalah oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Semua istilah ini, baik narkoba ataupun napza adalah mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.

Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

Berikut ini jenis dan golongan narkoba narkotika antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh jenis narkoba golongan satu antara lain adalah : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
  2. Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh jenis narkoba golongan dua antara lain adalah : petidin, benzetidin, dan betametadol.
  3. Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh jenis narkoba golongan tiga antara lain adalah : kodein dan turunannya.
Obat-Obat Jenis Psikotropika

Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku.

Jenis macam golongan obat psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
  • Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh obat jenis psikotropika golongan satu antara lain adalah : MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
  • Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh obat jenis psikotropika golongan dua antara lain adalah : Amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
  • Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh obat jenis psikotropika golongan tiga antara lain adalah : Lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
  • Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh obat jenis psikotropika golongan empat antara lain adalah : Nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
Jenis Macam Narkotika

Zat Adiktif Lainnya

Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Rokok. Silakan membaca lebih lanjut mengenai bahaya merokok bagi kesehatan di informasi berikut ini ==>> Dampak bahaya Merokok Bagi Kesehatan.
  2. Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
  3. Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008).

Bahaya Narkotika Bagi Kesehatan


Bahaya narkoba bagi para pecandu dan kalangan muda pelajar generasi penerus bangsa adalah banyak dan bila tidak segera dihentikan kebiasaan mengkonsumsi narkoba maka hal ini akan memperburuk derajat kesehatan penggunanya itu sendiri secara pelan-pelan tetapi pasti.

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.

Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih.

Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.

Kalau diambil rata- ratakan usia sasaran pengguna narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja

Efek dampak penggunaan narkoba bisa dalam berbagai bentuk antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Menyebabkan penurunan atau pun perubahan kesadaran.
  2. Menghilangkan rasa.
  3. Mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri.
  4. Menimbulkan ketergantungan / adiktif (kecanduan).
Bahaya narkoba untuk kesehatan yang terberat adalah efek ketergantungan obat nya itu sendiri. Karena dengan efek buruk yang ditimbulkan bagi para pecandu narkoba adalah keinginan untuk selalu memakainya secara berulang.

Bahaya Narkoba Bagi Pelajar

Bahaya Narkoba Bagi Pelajar

Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.

Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini.

Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.

Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja pelajar antara lain adalah sebagai berikut :
  • Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian.
  • Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran.
  • Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah.
  • Sering menguap, mengantuk, dan malas.
  • Tidak memedulikan kesehatan diri.
  • Suka mencuri untuk membeli narkoba.
Bahaya Dampak Efek Negatif Buruk Penyalahgunaan narkoba bagi tubuh dan kesehatan manusia bahwa dalam hal ini secara umum akibat penggunaan narkotika ini akan memberikan dampak sebagai berikut :
  1. Depresan. Dalam hal ini para pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
  2. Halusinogen. Dalam hal ini para pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
  3. Stimulan. Akibat pengaruh stimulan pada narkotika dan obat-obatan terlarang bagi organ tubuh antara lain adalah mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
  4. Adiktif (Kecanduan). Dampak pengaruh negatif kepada para pemakai dalam hal ini adalah akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).
Pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada para pemuda pelajar genereasi penerus bangsa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak kedalam lingkaran setan narkotika ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap sehingga perbuatan tercela seperti ini pun akhirnya mereka jalani.

Oleh karena itu mulai saat ini kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya cara untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan narkotika mari kita jaga dan awasi anak didik kita dari bahaya narkoba tersebut.

Monday, December 1, 2014

Pengurangan Jam Kerja PNS Wanita Yang Mempunyai Anak

Jam kerja PNS wanita dikurangi 2 jam bagi yang mempunyai anak kecil usia 0 sampai dengan 7 tahun. Hal ini dikemukakan oleh Yuddi Chisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) seperti informasi dan pemberitaan yang dikutip dari jpnn.com.

Kebijakan pengurangan jam kerja perempuan ini baru ditujukan untuk PNS perempuan saja. Hal ini terkait dengan usulan Wapres Jusuf Kalla terkait pengurangan jam kerja bagi ibu yang memiliki anak. Namun usulan pengurangan jam itu hanya akan diberlakukan untuk PNS bukan pegawai swasta.

Pengurangan Jam Kerja PNS Wanita Yang Mempunyai Anak

Jam Kerja Untuk PNS Wanita Yang Mempunyai Anak Kecil


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera menindaklanjuti usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta pengurangan jam kerja bagi pekerja wanita. Usulan ini muncul karena kekhawatiran pria yang akrab disapa JK itu terhadap masa depan generasi bangsa.

Yuddy menyambut baik ide itu agar setiap ibu dapat membesarkan anaknya dengan maksimal. Ibu juga dapat memberikan perhatiannya terhadap keluarga.

"Jadi itu ide yang baik dan manusiawi, jadi setiap perempuan bisa memberikan perhatian lebih pada keluarganya terlebih pada anak-anak yang masih kecil," ujarnya.

Yuddy berjanji akan menerapkan usulan tersebut. "Kita akan bahas dan dalami gagasan dari wapres, Insya Allah kita akan terapkan," pungkasnya.

Menurutnya, kebijakan pengurangan jam kerja PNS ini akan berefek dan berdampak baik bagi perempuan berkeluarga yang memiliki anak-anak. Dengan pengurangan jam kerja, maka pola asuh anak akan semakin terjamin.

Kebijakan tersebut pun menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Dari pihak PNS perempuan, kebijakan ini diibaratkan seperti angin segar dalam kehidupan mereka. seperti yang disampaikan oleh Srimulyati seorang PNS di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kalau bagi saya, itu akan sangat berguna. Bisa mengurus anak dan suami lebih dari biasanya," ujarnya.

Selain untuk mengurus anak, waktu dua jam tersebut bisa ia manfaatkan untuk bersosialisasi dengan tetangga atau teman-teman. "Sebetulnya me time kan juga perlu ya untuk kita," tuturnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menambahkan, inisiatifnya melontarkan rencana pengurangan jam kerja perempuan adalah untuk memberikan waktu lebih banyak bagi ibu untuk mendidik anak-anaknya.

Kebijakan Pengurangan Jam Kerja PNS Wanita

"Karena itu, yang dapat (pengurangan jam kerja) nanti ya ibu-ibu yang punya anak kecil, sampai anaknya masuk SD," katanya.

Menurut JK, periode lima atau enam tahun pertama sangat krusial dalam tumbuh kembang seorang anak. Di situlah seorang ibu diharapkan bisa berperan lebih banyak dalam mendidik anaknya. "Jangan sampai anak-anak lebih banyak dititipkan atau diasuh orang lain," ujarnya.

Namun, JK menegaskan jika aturan tersebut masih akan dimatangkan agar teknis pelaksanaannya tidak mengganggu operasional layanan kepada masyarakat.

Karena itu, dirinya meminta semua pihak untuk memberi masukan atau saran kepada pemerintah agar rencana tersebut bisa berjalan dengan baik. "Ini kan tidak buru-buru, masih dalam tahap persiapan," ucapnya